INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat tentang dua remaja yang meresahkan warga di Jalan Tenggiri, Kota Palangka Raya, Selasa, 1 Juli 2025.
Laporan datang dari seorang orangtua yang mengaku bahwa dua anak lelakinya kerap membuat keributan sambil membawa senjata tajam. Keduanya diduga mengalami gangguan kejiwaan karena pengaruh zat adiktif berupa lem (ngelem). Bahkan, saat orangtuanya mencoba melerai, justru menjadi sasaran amukan.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga kemudian meminta bantuan Satpol PP Kalteng. Tim patroli dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) pun langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas Satpol PP bertindak cepat dan dengan pendekatan yang persuasif. Kedua remaja berhasil diamankan tanpa kekerasan. Senjata tajam yang mereka bawa disita, dan mereka diborgol untuk mencegah tindakan berbahaya lainnya.
Setelah situasi tenang, pihak keluarga bersama petugas sepakat membawa kedua remaja tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Ia mengatakan, Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan aturan daerah, tapi juga hadir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami akan selalu siap merespons laporan warga dengan cepat, tepat, dan penuh empati,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemui kejadian serupa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Tibumtranmas, Eric Dovico L. Lampe, menekankan pentingnya kerja sama antara keluarga dan pemerintah dalam menangani masalah sosial seperti ini. “Kami berterima kasih kepada orangtua yang berani melapor. Penanganan yang baik harus dimulai dari kepedulian keluarga,” katanya.
Eric menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar gangguan keamanan bisa dicegah sejak dini.
Satpol PP Kalteng mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi bila melihat potensi gangguan ketertiban. Dengan begitu, lingkungan yang aman dan nyaman bisa terus terjaga untuk semua warga.
Editor: Andrian