website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Disnakertrans Kalteng Tekan Penyalahgunaan Status Buruh Harian Lepas

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid wajdi, saat diwawancarai. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan status buruh harian lepas tidak bisa diterapkan sembarangan di semua jenis pekerjaan. Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan buruh harian lepas hanya dibolehkan untuk pekerjaan tertentu sesuai aturan ketenagakerjaan.

Ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi Kementerian Tenaga Kerja, termasuk soal jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem buruh harian lepas maupun outsourcing.

“Nah, kita kan berusaha bahwa hanya pekerjaan tertentu, ini baru ada peraturan Menteri Tenaga Kerja, pekerjaan tertentu yang bisa di-outsourcing-kan,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menjelaskan, skema buruh harian lepas memang masih ditemukan di sejumlah sektor, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak bisa diterapkan secara bebas.

Pasang Iklan

“Hampir di semua sektor ada tetapi sedikit. Buruh harian lepas sedikit, misalnya di pelabuhan, kemudian mungkin di pasar,” katanya.

Farid menegaskan, status harian lepas tetap diperbolehkan selama hak pekerja tetap dipenuhi dan penghasilannya setara dengan standar upah minimum.

“Buruh harian lepas asal terjamin kesejahteraannya. Artinya misalnya dia dibayar harian, tapi ketika pendapatan harian itu dikalikan dalam satu bulan, sama dengan upah minimum,” jelasnya.

Persoalan bukan semata pada status kerja, tetapi pada kepastian hak dan perlindungan yang diterima pekerja. Karena itu, Disnakertrans mengaku terus berupaya menekan praktik kerja yang merugikan buruh, terutama pada sektor yang masih rawan memakai skema harian lepas tanpa kepastian hak.

“Kami sudah berusaha untuk meminimalisir hal-hal seperti itu,” tutupnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran