INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta para buruh, terutama di sektor sawit, kehutanan, dan tambang, segera melapor jika merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan laporan resmi dari pekerja menjadi pintu awal agar pemerintah bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, keluhan soal buruh harian yang tidak mendapat hak masih kerap terdengar, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan. Namun, Disnakertrans tidak bisa langsung menindak jika aduan hanya disampaikan secara lisan tanpa data pendukung.
“Segera adukan kepada kami. Karena kalau kami hanya laporannya itu berdasarkan lisan, kami nggak bisa,” kata Farid.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi lebih dulu untuk memastikan persoalan yang dilaporkan benar terjadi di lapangan. Setelah itu, perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.
“Tapi kami akan memastikan apakah benar hal itu terjadi di sana dan nanti perusahaan tentu kita panggil kenapa sampai terjadi seperti itu,” ujarnya.
Farid juga menyoroti kemungkinan banyak pekerja di sektor sawit, tambang, dan hutan tanaman industri (HTI) sebenarnya bekerja dalam skema outsourcing. Menurutnya, kondisi itu kerap membuat status pekerja menjadi tidak jelas karena hubungan kerja dilakukan melalui pihak ketiga.
“Kalau saya khawatirnya mereka di-outsourcing-kan. Jadi perusahaan menyerahkan pekerjaan tertentu ke pihak lain, lalu pekerjanya masuk lewat skema itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, praktik seperti itu tetap harus diawasi agar tidak menjadi celah bagi perusahaan menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Editor: Andrian