INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap empat tersangka pencurian buah kelapa sawit, Kamis (24/3) malam. Keempat tersangka antara lain, D (47), S (42) N (40), dan AAP (40).
Empat pelaku pencurian sawit di Afdeling India Blok 7 di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, tertangkap tangan bersama barang bukti puluhan janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan bahwa empat pelaku pencurian kelapa sawit tersebut sudah diamankan.
“Kecurigaan ini bermula saat petugas keamanan perusahaan sedang patroli malam, saat itu dari kejauhan melihat ada cahaya lampu dari gerombolan kendaraan yang berjalan,” kata Faisal Firman Gani, Selasa (29/3/2022).
Saat itu pula, petugas keamanan kebun langsung mengejar kendaraan tersebut.
Setelah dekat masing-masing kendaraan roda dua itu diketahui membawa keranjang dan di dalamnya terdapat tandan buah segar kelapa sawit.
“Kemudian petugas memberhentikan dan langsung menginterogasi empat orang tersebut, dari mana buah sawit yang mereka bawa,” kata Kapolsek.
Akhirnya keempatnya mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut mereka panen tanpa izin dari area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Empat pelaku tersebut dibawa ke pos pengaman security dan dibawa kantor Polsek Pangkalan Banteng.
Petugas mengamankan sebanyak 36 janjang buah kelapa sawit dan bila diuangkan, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.750.000.
Selain itu, diamankan pula empat kendaraan bermotor roda dua, empat keranjang plastik, parang beserta sarung serta empat karung pupuk
Atas perbuatannya para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana, tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian