INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AR (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu, 30 September 2026.
Dari lokasi, polisi menemukan 135 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang berada di kamar rumah terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Palangka Raya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan AR.
Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Selain paket yang diduga sabu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam, dan uang tunai.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Selain paket yang diduga sabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 12 dan uang tunai Rp200 ribu. AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status AR dalam perkara ini juga masih mengikuti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Polresta Palangka Raya menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga. Polisi mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Editor: Andrian