website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Buronan Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Ditangkap di Malang, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Kejari Kobar menangkap SI, tersangka dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan 2016. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menangkap SI, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016. Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu itu disebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

SI ditangkap di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 29 September 2026. Penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB itu dilakukan tim penyidik dan intelijen Kejari Kotawaringin Barat bersama tim intelijen dari Malang dan Sidoarjo.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, mengatakan SI telah masuk daftar pencarian orang setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SI juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Nurwinardi, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, termasuk mendatangi kediaman SI dan berkomunikasi dengan keluarganya. Pemanggilan juga dilakukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah SI tetap tidak hadir, penyidik menerbitkan DPO dan menelusuri keberadaannya.

Pasang Iklan

“Yang bersangkutan tidak pernah muncul dan tidak kooperatif. Kami kemudian melakukan mapping keberadaannya dan alhamdulillah tadi malam bisa dilakukan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nurwinardi, Rabu, 30 September 2026.

Usai ditangkap, SI diperiksa di Kejaksaan Negeri Malang. Ia kemudian dibawa ke Kotawaringin Barat menggunakan penerbangan pagi dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SI memiliki peran dalam pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat. SI disebut bekerja sama dengan konsultan dalam tahap perencanaan dan kemudian turut mengerjakan proyek bersama kontraktor pelaksana.

Kejaksaan menyebut keterlibatan SI bersama pihak lain dalam rangkaian proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, yang bertujuan menguji peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat empat terdakwa. Perkara terhadap empat terdakwa tersebut masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kejari Kotawaringin Barat menyatakan penyidikan terhadap SI tetap dilanjutkan untuk mengurai fakta dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan menyita sebuah rumah di Bekasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Status serta keterkaitan aset tersebut masih didalami. SI disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!