website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Rugikan Negara Rp242 Miliar, Lima Tersangka Kasus Zirkon PT KBM Segera Disidang

Penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM, Senin, 15 Juni 2026 malam. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas terkait periode 2020-2025, Senin, 15 Juni 2026.

Lima tersangka yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, VC yang saat itu menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025 diduga memfasilitasi pengurusan dokumen persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui CV Jasmin yang dimiliki istrinya. Ia juga diduga menyetujui dokumen perizinan dan RKAB perusahaan dengan menerima sejumlah uang dari PT KBM.

Sementara itu, IH yang bertugas sebagai penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM Kalteng diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin. Dalam proses tersebut, ia diduga menerima imbalan terkait tugas evaluasi dokumen yang menjadi kewenangannya.

Pasang Iklan

Tersangka FC selaku Direktur PT KBM periode 2021-2025 diduga mengurus penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB perusahaan dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai negeri yang memiliki kewenangan dalam penerbitan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB. Dokumen tersebut kemudian digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi.

Adapun HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual dan dilaporkan seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik perusahaan.

Sedangkan ETS yang mengendalikan akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas terkait diduga mengelola pembiayaan operasional perusahaan serta turut menyalurkan sejumlah dana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan dan persetujuan RKAB PT KBM.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT KBM membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalteng. Material tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB perusahaan.

Selain itu, dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023, PT KBM diduga tidak memenuhi kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan usaha zirkon. Namun izin tersebut tetap terbit dan digunakan dalam aktivitas perusahaan.

Berdasarkan data ekspor yang diperoleh penyidik, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan volume sekitar 15.028 ton dan nilai mencapai USD17,04 juta atau setara Rp281,3 miliar. Sebagian hasil ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi di wilayah IUP perusahaan.

Pasang Iklan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan proses pelimpahan perkara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan berkas pelimpahan perkara agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kaya Dodik.

Sementara itu, dua tersangka yakni FC dan HAW ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sedangkan VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani penahanan pada kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang juga sedang ditangani Kejati Kalteng.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!