website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Resmi! Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah Kini Wajib Lewat Danantara

Ilustrasi Tandan Buah Kelapa Sawit. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah produk turunan kelapa sawit dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru ekspor komoditas sawit.

Dalam Pasal 2 Permendag tersebut, produk yang wajib mengikuti ketentuan itu meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu produk turunan sawit.

“Produk turunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu,” demikian bunyi Pasal 2 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan tandan buah segar kelapa sawit yang masih berada dalam bentuk dasar sebelum diproses lebih lanjut. Sementara RBDPO adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.

Pasang Iklan

Adapun RBDPL merupakan minyak sawit hasil pemurnian yang banyak digunakan sebagai bahan baku minyak goreng. Produk ini mencakup minyak goreng kemasan, super olein, dan berbagai jenis olein lainnya.

Selain itu, Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah juga masuk dalam daftar produk yang diatur. Minyak bekas tersebut dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri, termasuk biodiesel.

Pemerintah juga memasukkan residu produk turunan sawit yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti minyak dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu minyak sawit berkadar asam tinggi, serta minyak yang diekstraksi dari tandan kosong kelapa sawit.

Tidak hanya mengatur jenis produk, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 juga mengubah mekanisme ekspor sawit. Jika sebelumnya berbasis perizinan, kini sistem ekspor dilakukan berdasarkan Hak Ekspor.

Dalam skema tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Hak Ekspor yang diperoleh dari kontribusi terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor.

“Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) aturan tersebut.

Pasang Iklan

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan usaha dan pasar tujuan ekspor.

Seluruh proses pengajuan Hak Ekspor, konversi, hingga penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem pemerintah lainnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!