INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalteng, Selasa (6/1/2026).
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pelaksanaan UU HPP di daerah, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPMPTSP dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengawasan perizinan berusaha.
Sutoyo mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian maupun lembaga yang terlibat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta inkonsistensi penerapan aturan di lapangan.
“Diperlukan harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar sistem perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih terintegrasi dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sutoyo.
Ia berharap, melalui kunjungan tersebut, aspirasi daerah dapat diserap dan diperjuangkan di tingkat pusat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menjelaskan bahwa kunjungan reses tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU HPP di daerah. Selain itu, pihaknya juga melakukan inventarisasi berbagai persoalan teknis, termasuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sinkronisasi data kependudukan.
“Reses ini untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah, sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan di lapangan,” kata Siti.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah. Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Editor: Andrian