website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kobar Bahas Tiga Ranperda dan Tetapkan Prolegda 2025

PJ Bupati Kobar Budi Santosa saat membacakan sambutan paripurna

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2024. Rapat yang diadakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini bertujuan untuk menyampaikan hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembacaan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2025.

Dalam pidato pembukaannya, Pj Bupati Budi Santosa mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas Ranperda dan menetapkan Prolegda.

“Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat ini sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Rabu (26/6/2024). 

Adapun tiga Ranperda tersebut adalah:

Pasang Iklan

Perda Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045: Ranperda ini bertujuan untuk menetapkan arah pembangunan jangka panjang daerah, mengakomodasi perubahan lingkungan strategis, serta memastikan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kedua Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023: Ranperda ini memuat laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2023, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

Ketiga Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat: Ranperda ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Selain membahas ketiga Ranperda tersebut, rapat paripurna juga menetapkan Prolegda Tahun 2025. Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dasar hukum penyusunan Prolegda Tahun 2025 ini adalah beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Prolegda Tahun 2025 diusulkan oleh pemerintah daerah melalui surat Pj. Bupati Kotawaringin Barat Nomor 100.3.1.2/166/HUK tanggal 2 April 2024. Usulan tersebut mencakup sepuluh nama Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025. Beberapa di antaranya terkait dengan perubahan atas peraturan mengenai pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa juga mengingatkan para kepala SKPD untuk memperhatikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 agar mengalokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik Ranperda yang bersifat baru. Naskah akademik tersebut dapat disusun melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga konsultan, atau instansi pemerintah yang berwenang.

Pasang Iklan

Rapat paripurna ini diakhiri dengan pembacaan keputusan DPRD tentang Prolegda Tahun 2025 yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun dan menganggarkan Rancangan Peraturan Daerah tahun depan. Keputusan tersebut juga menjadi landasan kuat untuk mempersiapkan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pembuatan naskah akademik Ranperda.

Penulis : Yusro 

Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran