INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat meminta pemerintah daerah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama menyangkut keselamatan relawan serta penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ali Rahmat, dalam rapat paripurna DPRD Kobar dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Raperda, Rabu (16/9/2026).
Ali mengatakan munculnya titik-titik api di sejumlah wilayah Kobar perlu diikuti dengan perlindungan yang memadai bagi petugas dan relawan yang berada di garis depan pemadaman.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan kebutuhan perlindungan dasar relawan terpenuhi. Mulai dari dukungan kesehatan, imun booster, hingga alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
“Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap kesehatan dan keselamatan para relawan Karhutla,” kata Ali.
Ia menyebut perlengkapan seperti masker sesuai spesifikasi, sepatu boots safety, serta APD lainnya menjadi kebutuhan penting bagi petugas yang bekerja di tengah kondisi asap dan medan kebakaran.
Menurut Ali, perlindungan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan maupun kecelakaan selama proses pemadaman berlangsung.
Selain keselamatan relawan, Fraksi Gerindra menyoroti aspek penegakan hukum. Aparat kepolisian diminta menindak dugaan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Fraksi Gerindra meminta kepada pihak Kepolisian agar menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ali juga meminta setiap lokasi lahan yang terbakar dapat dipasangi garis polisi apabila diperlukan dalam proses penyelidikan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga lokasi kejadian sekaligus menjadi bagian dari penanganan perkara.
Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam menghadapi Karhutla. Penanganan, kata Ali, tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, perlindungan petugas, serta proses hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian