website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dua Tahun Keluarga Menunggu, Perempuan di Palangka Raya Ternyata Dibunuh Suami

Kapolresta Palangka Raya dan Kapolsek Pahandut melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan setelah hampir dua tahun, Rabu, 23 September 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus kematian perempuan berinisial SS di Palangka Raya terungkap setelah hampir dua tahun. Polisi menetapkan suami korban, DP (35), warga Sampit, Kotawaringin Timur, sebagai tersangka.

Dari keterangan Kepolisian, SS diduga dibunuh pada 26 Februari 2024 di tempat tinggal mereka di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya. Jasad korban kemudian dibawa ke kawasan hutan sekitar 30 meter dari rumah tersebut.

Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Saat itu, keluarga mengaku sudah hampir dua tahun tidak bertemu SS dan hanya berkomunikasi melalui Instagram.

Kecurigaan keluarga muncul karena SS tidak pernah menjawab panggilan video. Namun, akun Instagram korban masih aktif mengirim pesan dan beberapa kali meminta uang kepada keluarga.

Pasang Iklan

Keluarga awalnya memenuhi permintaan tersebut karena mengira pesan itu benar-benar dikirim oleh SS. Setelah melihat sejumlah perilaku yang dianggap berbeda dari kebiasaan korban, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian menemukan bahwa SS sebenarnya telah meninggal sekitar dua tahun sebelumnya. Polisi juga menduga akun Instagram korban selama ini digunakan oleh DP untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan meminta uang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna mengatakan, laporan keluarga menjadi titik awal polisi mengungkap perkara tersebut.

“Kasus tersebut terjadi sudah dua tahun yang lalu. Setelah itu warga mungkin merasa kehilangan, kemudian melapor dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Andiyatna dalam konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Rabu, 23 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, DP diduga membunuh SS menggunakan tali tambang dengan cara menjerat leher korban. Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku kemudian diduga membenturkan kepala korban ke lantai untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, jasad korban dibawa ke kawasan hutan di belakang tempat tinggal mereka.

Pasang Iklan

“Korban, kita temukan dalam kondisi badannya yang sudah tidak utuh. Artinya hanya tulang dan pakaian yang ada di TKP,” ujar Andiyatna.

Polisi menyebut, korban dan tersangka tinggal di kawasan tersebut karena bekerja di sebuah kantin. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan sakit hati akibat perkataan korban.

“Motif tersebut adalah masalah keluarga, yang spontanitas tersangka melakukan pembunuhan di rumah,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, DP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal dalam KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Polisi telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!