website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tak Berkutik! Pria di Jalan Ahmad Yani Diciduk Bersama 38 Paket Diduga Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MA, beserta barang bukti 38 paket diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polisi menangkap seorang pria berinisial MA, 26 tahun, di sebuah barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Senin, 14 September 2026.

Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita 38 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas dalam plastik klip.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang diinformasikan. Setelah memastikan keberadaan MA, petugas mendatangi barak tersebut dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasang Iklan

Penggeledahan dilakukan di tempat tertutup dengan disaksikan warga sekitar. Dari lantai barak, polisi menemukan 38 paket diduga sabu yang disimpan dalam satu plastik klip besar dan dua plastik klip sedang.

Selain paket diduga sabu, petugas menyita satu sendok sabu, dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu telepon genggam OPPO A5I berwarna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu.

Polisi menyebut, seluruh barang tersebut diakui MA sebagai miliknya. Uang tunai yang ditemukan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Yonika mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

MA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasang Iklan

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!