website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

PT Pupuk Indonesia Gencarkan Sosialisasi untuk Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kotim

PT Pupuk Indonesia bersama PUD, Polsek Pulau Hanaut, dan BPP Pulau Hanaut memberikan sosialisasi kepada kelompok tani di Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Maraknya kasus penyelewengan pupuk subsidi di tingkat kelompok tani mendorong PT Pupuk Indonesia mengambil langkah cepat. Bersama Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Polsek Pulau Hanaut, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pulau Hanaut, perusahaan tersebut menggelar sosialisasi kepada seluruh kelompok tani di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman petani terhadap aturan penyaluran pupuk subsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Account Executive Kalimantan Tengah PT Pupuk Indonesia, Fatchur Rahman Halim, menegaskan pentingnya seluruh kelompok tani dan pelaku penyalur memahami mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.

“Pentingnya memahami aturan pendistribusian pupuk subsidi kepada seluruh kelompok tani dan PPTS, kemudahan penebusan untuk petani jangan sampai malah disalah gunakan,” ujarnya.

Pasang Iklan

Menurut Fatchur, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dan menanam komoditas yang telah ditetapkan pemerintah, yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat, kakao, dan ubi kayu.

Ia juga terus mengingatkan agar pupuk subsidi yang diterima petani tidak diperjualbelikan kembali karena bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pelaku Usaha Distribusi (PUD) PT Reverlyn Makmur Bersama, Marindra, meminta para petani lebih bijak dalam memanfaatkan pupuk subsidi dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi penyelewengan.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Hanaut, IPTU Purwono, mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir jajaran Polres Kotawaringin Timur aktif melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Penyelewengan ini merupakan hal yang sangat disayangkan, karena dengan keseriusan pemerintah dalam mendukung swasembada pangan di manfaatkan oleh oknum petani untuk menyalahgunakan penggunaan pupuk subsidi,” katanya.

Purwono menambahkan, penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi sehingga pelakunya berpotensi berhadapan dengan proses hukum.

Pasang Iklan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pupuk Indonesia yang dinilai cepat merespons maraknya kasus tersebut dengan turun langsung memberikan edukasi kepada kelompok-kelompok tani.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan deklarasi dan komitmen bersama seluruh pihak untuk mewujudkan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!