website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polisi Selidiki Jaringan Kayu Ulin Ilegal Asal Kalteng yang Masuk Melawi

Truk muatan kayu ulin ilegal yang diamankan Polres Melawi. (Ist)

INTIMNEWS.COM, MELAWI – Dugaan peredaran kayu ilegal asal Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polres Melawi mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin atau kayu belian di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Truk bernomor polisi KB 8858 EA tersebut diamankan saat melintas di Jalan PT Erna KM 17, Kecamatan Pinoh Selatan, beberapa waktu lalu. Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Abinubli alias Gandi yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut.

Pihak Humas Polres Melawi menyebutkan, kayu ulin yang diangkut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Manjul, Kalimantan Tengah, dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Melawi, Kalimantan Barat.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan telah masuk tahap satu. Asal-usul kayu serta jaringan distribusinya masih terus didalami,” ujar pihak Humas Polres Melawi seperti yang dikutip dari kabarreskrim.net, Sabtu (9/5/2026).

Pasang Iklan

Kasus ini memunculkan perhatian karena kayu ulin merupakan jenis kayu bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas di hutan Kalimantan. Dugaan pengiriman kayu ilegal lintas provinsi dari Kalimantan Tengah ke Kalimantan Barat dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi hasil hutan di kawasan perbatasan antarwilayah.

Polisi menduga kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam perkara ini, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar.

Di sisi lain, penanganan kasus ini juga memunculkan sorotan dari masyarakat terkait dugaan masih maraknya aktivitas pengolahan dan penampungan kayu ilegal di wilayah Melawi. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pengangkut di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi hingga pihak yang diduga menjadi penampung maupun pemodal utama.

Istri dari pria yang diamankan juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan dalam penanganan kasus illegal logging di wilayah tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai suami saya diproses sendiri, sementara masih banyak aktivitas sawmil, penampungan kayu, hingga peredaran kayu ilegal lain yang diduga bebas beroperasi di Melawi,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Pasang Iklan

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan jalur distribusi kayu ilegal asal Kalimantan Tengah yang masuk ke Kalimantan Barat. Selain menindak pelaku lapangan, masyarakat juga meminta aparat membongkar aktor besar di balik dugaan perdagangan kayu ilegal lintas wilayah tersebut.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran