website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polisi Grebek Sebuah Barak Di Sampit Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah barak Jalan Kuini, RT 019 RW 003 Kelurahan Mentaya Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari penggerebekan, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,50 gram. 7 lembar plastik klip kecil, 1 buah kotak plastik bening dan 1 buah Handphone

Penghuni barak yang diduga menjadi terlapor bernama Akhmad Junaidi alias Junai (25) yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah barak yang ditempatinya.

Pasang Iklan

“Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang waktu itu sedang berada di dalam rumah barak tersebut. Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi II, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian didalam rumah Terlapor tersebut dan dari penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti,” ungkapnya, Selasa 1 Juni 2021

Selanjutnya Polisi membawa Junai dan barang bukti ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Adapun pasal  yang di sangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran