INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus narkotika di sejumlah wilayah Kalteng, Jumat, 12 Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus di empat kabupaten dan kota di Kalteng.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah mendapat penetapan status dari kejaksaan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 103 paket sabu dengan berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, polisi juga memusnahkan 38 butir ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi dengan total 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan kasus dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalteng.
Slamet menjelaskan, seluruh barang bukti telah mengantongi Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kejaksaan sehingga proses pemusnahan dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Campuran tersebut diaduk hingga seluruh kristal sabu larut sebelum limbahnya dibuang ke tempat yang aman.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan maupun diedarkan kembali.
Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan hukum, sekaligus memperkuat langkah pencegahan lewat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkas Slamet.
Editor: Andrian