INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Perkumpulan Mahasiswa Seruyan (PERMAS) Palangka Raya angkat bicara terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan kebun plasma masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Melalui Departemen Kajian, Penelitian dan Pengembangan, PERMAS menilai aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Kepala Departemen Kajian, Penelitian dan Pengembangan PERMAS Palangka Raya, M. Sagif Atha Zain, mengatakan pihaknya mengutuk keras praktik PETI yang diduga terjadi di lahan plasma milik masyarakat.
“Kasus tambang ilegal di lahan plasma masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar sangat merugikan masyarakat dan juga memberikan dampak kerusakan lingkungan yang besar. Kami mengutuk keras tindakan oknum yang melakukan praktik tambang ilegal di lahan plasma masyarakat,” kata Sagif dalam keterangannya, Jumat (30/5/2026).

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat mengancam keberlanjutan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada hasil kebun plasma.
Selain persoalan kerusakan lahan, PERMAS juga menyoroti informasi mengenai ditemukannya sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi aktivitas PETI.
“Belum lagi adanya temuan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba di lokasi tersebut. Ini cukup memprihatinkan dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, PERMAS menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
Sagif mendesak aparat kepolisian bersama pemerintah daerah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
“Aparat kepolisian dan pemerintah setempat harus segera menindaklanjuti persoalan ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal,” tegasnya.
PERMAS juga mengajak masyarakat Kabupaten Seruyan untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak sumber daya alam demi keuntungan sesaat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat secara luas,” katanya.
Lebih lanjut, PERMAS meminta Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Mereka berharap langkah konkret segera dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, menjaga hak ekonomi masyarakat pemilik kebun plasma, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Seruyan Tengah dan Batu Ampar.
Editor: Andrian