INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial IM alias Kacong yang diduga mengedarkan ribuan pil Zenith. Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut didampingi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Barang bukti berupa pil Zenith akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Secara terpisah, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Binti Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, mengatakan pihaknya ikut mendampingi aparat kepolisian karena terduga beberapa kali membawa nama organisasi tersebut saat diduga menjalankan aksinya.
Menurut Ririn, pelaku mengaku kepada sejumlah orang telah mendapat izin dari GDAN untuk menjual pil Zenith. Pernyataan itu, kata dia, tidak benar dan merugikan nama organisasi.
“GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba,” jelasnya.
Ia menegaskan, GDAN akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami asal-usul ribuan pil Zenith yang ditemukan.
Editor: Andrian