INTIMNEWS.COM, KUALA KURUN – Pihak PT Hutan Produksi Lestari (HPL), Direktur H Maryono melalui Humasnya Edy Slamet menyampaikan kewajaran bila Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan legalitas kayu, perijinan HTI dan progres penanaman kembali dari PT HPL.
Hal itu disampaikan melalui rilis media center PT HPL, Rabu 8 September 2021.
“Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Gubernur untuk selalu mengingatkan kami, khususnya PT. Hutan Produksi Lestari, agar dalam berinvestasi di Kalimantan Tengah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Edy Slamet.
Edy menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyempurnaan oleh perusahaan untuk memenuhi harapan tadi.
“Tentu kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Dan pihak kami PT HPL, menyerahkan semua ini kepada pihak terkait, dan berwenang mengecek keabsahan perijinan yang dimiliki, baik itu legalitas HTInya,” katanya.
“Intinya kami berinvestasi sesuai jalur, dan kami serahkan semua untuk melihat dan mencek legalitas kita,” jelas Edy.
Lanjutnya, dari sekian HTI (Hutan Tanaman Industri), PT HPL salah satunya yang baru, belum sampai 2 tahun beraktivitas. Ia pun berharap agar segala rintangan-rintangan yang ada dapat pihaknya lalui.
“Terkait perlu HTI melaksanakan penanaman kembali, pihak kami saat ini sedang terus mengenjot progress penanaman hutan kembali, program mendukung pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk taat dan tertib aturan kami akan laksanakan,” pungkasnya.