INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), M Katma F Dirun membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Katma F Dirun menegaskan bahwa penegasan batas wilayah kecamatan menjadi prasyarat utama untuk mendukung efektivitas pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan berbasis kewilayahan. “Penetapan batas wilayah merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Kegiatan asistensi ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang akurat serta mendorong integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Menurut Sekda, dasar ini penting bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menata kewilayahan, terutama dalam proses pemekaran kecamatan yang diperlukan untuk menjawab pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan membangun kapasitas pejabat dan tenaga teknis daerah dalam metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, serta proses penyusunan rancangan peraturan bupati/wali kota yang menjadi dasar hukum penetapan batas kecamatan.
“Peningkatan kapasitas ini juga penting untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana dan berkelanjutan,” jelas Sekda.
Katma berharap kegiatan ini dapat mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah konflik administratif di masa depan sekaligus memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger menambahkan bahwa asistensi ini fokus pada pembuatan peta batas kecamatan sesuai standar teknis, penyusunan rancangan peraturan sebagai dasar hukum pemekaran, serta peningkatan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam proses penetapan batas wilayah administrasi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, antara lain Direktur Raziras Ramhadillah, Analis Kebijakan Ahli Madya Teguh Subarto, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Ardi Eko Wijoyo.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian