website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kotim Mulai Dibuka, Ini Waktu dan Ketentuannya

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi. (Ibrahim Jm)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan waktu dan tempat penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kotim untuk pemilu serentak tahun 2024.

“Mulai pengajuan 1 Mei ad Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sd 16.00 Win. Sedangkan Minggu, 14 Mei pukul 08.00 sd 23.59 WIB. Untuk tempat pengajuan Kantor KPU Kotim, Jalan H.M. Arsyad No. 54, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi, Selasa 25 April 2023.

Lanjutnya, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kotim untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten harus mengikuti ketentuan ada.

Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Pasang Iklan

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” lanjutnya.

Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU (yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Selain itu, kata Siti Fathonah dalam penerimaan pengajuan bakal calon. Ada juga ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh partai politik.

“Bakal calon Anggota DPRD Kotim harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!