INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui panitia khusus (pansus) melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Rapat digelar bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat Komisi III DPRD, Kamis, 15 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Darliansjah mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf raperda perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Ia menyebut pemerintah daerah menargetkan pembahasan kedua raperda tersebut dapat dirampungkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Ada beberapa bagian yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru. Kita berharap pembahasan ini bisa selesai sebelum Idulfitri,” ujar Darliansjah usai rapat.
Menurut dia, proses pembahasan sejauh ini berjalan lancar dan menunjukkan kemajuan. Namun, pihak eksekutif diminta segera melakukan penyesuaian substansi agar pembahasan tidak berlarut.
Ia menambahkan raperda tersebut merupakan inisiatif yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu, sehingga memerlukan pembaruan agar tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
Darliansjah menilai keberadaan regulasi ini penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di daerah. Dengan payung hukum yang jelas, koordinasi antarinstansi diharapkan lebih terarah.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam pengelolaan informasi dan arsip daerah.
Ia juga menekankan pentingnya raperda ini dalam mendukung program strategis di sektor perpustakaan, terutama dalam menjaga keberlanjutan layanan dan pengembangan sistem pengelolaan arsip.
DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan pembahasan kedua raperda tersebut agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Redha/Maulana Kawit)