website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Operasi Antik Telabang, Pengedar Sabu di Pahandut Dibekuk Polisi

Pria berinisial MZ (27) beserta barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) ditangkap di rumahnya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin, 13 Juli 2026.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika juga turut disita.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Pasang Iklan

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” kata Yonika.

Selain 32 paket sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Yonika menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pasang Iklan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!