INTIMNEWS.COM, LAMANDAU – Peningkatan Jalan Sepaku–Perigi di Kabupaten Lamandau menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain mengawal pelaksanaan rekonstruksi yang tengah berjalan, legislatif mendorong penanganan lanjutan agar akses masyarakat dan distribusi hasil perkebunan semakin lancar.
Perhatian tersebut disampaikan saat rombongan Komisi IV meninjau ruas jalan itu pada Jumat (9/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, terdapat dua kebutuhan utama yang menjadi perhatian, yakni penyelesaian pekerjaan rekonstruksi sepanjang 1,64 kilometer pada 2026 dan usulan peningkatan tambahan sepanjang 7,493 kilometer untuk 2027.
Rekonstruksi yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng memiliki nilai kontrak Rp17,517 miliar.
Sementara itu, usulan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau membutuhkan anggaran sekitar Rp81,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Rusdi Gozali, memimpin peninjauan bersama Sekretaris Komisi IV H. Sirajul Rahman serta anggota Heri Santoso dan Abdul Hafid. Rombongan turut didampingi jajaran dinas pekerjaan umum tingkat provinsi dan kabupaten.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi Jalan Sepaku–Perigi memiliki panjang efektif 1.644,36 meter. Proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut dibiayai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng dengan nilai kontrak Rp17.517.000.000.
Pekerjaan dilaksanakan PT Bina Abdi Karya, yang pada papan proyek tercantum berpusat di Pangkalan Bun. Kontrak bernomor 26/KTRK-BM/DPUPR/2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bernomor 620/BM-SPMK/VII/2026/417 sama-sama bertanggal 8 Juli 2026.
Masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender, mulai 8 Juli hingga 4 Desember 2026.
Papan proyek juga mencantumkan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, dengan rencana serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 4 Desember 2026 dan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) pada 1 Juli 2027.
Secara teknis, pekerjaan terbagi dalam dua segmen, yakni STA 5+586–6+846 dan STA 6+901–7+285. Konstruksi mencakup lapisan aspal HRS-WC selebar 5 meter dengan ketebalan 3 sentimeter, beton struktural mutu fc’ 30 MPa selebar 5 meter dengan ketebalan 26,5 sentimeter, serta bahu jalan berbahan agregat kelas S selebar 1 meter dengan ketebalan 15 sentimeter.
Spesifikasi tersebut menjadi bagian dari acuan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kesesuaian hasil konstruksi dengan dokumen kontrak dan standar teknis perlu menjadi perhatian dalam pengawasan hingga pekerjaan selesai.
Di luar proyek yang sedang dikerjakan, Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan peningkatan jalan sepanjang 7,493 kilometer dengan kebutuhan anggaran Rp81,5 miliar. Permohonan tersebut dituangkan dalam proposal tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng melalui Dinas PUPR Provinsi.
Dalam dokumen usulan itu disebutkan bahwa sejumlah bagian Jalan Sepaku–Perigi masih mengalami kerusakan berat. Saat musim kemarau, permukaan jalan menimbulkan debu, sedangkan ketika hujan beberapa bagian menjadi berlumpur dan sulit dilalui.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat perjalanan masyarakat sekaligus memperlambat pengangkutan hasil perkebunan.
Padahal, ruas ini berfungsi menghubungkan kawasan transmigrasi dengan pusat pemerintahan serta menunjang akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, terminal, dan pasar.
Kebutuhan peningkatan lanjutan menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan berikutnya. Namun, realisasi usulan tersebut tetap bergantung pada proses perencanaan, penetapan prioritas, kesiapan teknis, dan ketersediaan anggaran.
Penanganan Jalan Sepaku–Perigi tidak hanya bersumber dari anggaran pemerintah provinsi. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pemerintah pusat turut mendukung penanganan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) sepanjang sekitar 1,7 kilometer.
Pemerintah Kabupaten Lamandau juga mengalokasikan anggaran APBD untuk menangani jalan sepanjang 925 meter.
Keterlibatan berbagai tingkatan pemerintahan membuka peluang bagi percepatan perbaikan infrastruktur.
Meski demikian, batas dan panjang setiap segmen perlu dicocokkan dengan dokumen teknis masing-masing kegiatan untuk memastikan penanganan berjalan terintegrasi dan menghindari penghitungan ganda apabila terdapat ruas yang beririsan.
Koordinasi tersebut juga diperlukan agar pembangunan tidak berhenti pada bagian tertentu, sementara segmen lain yang masih rusak belum tertangani.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Rusdi Gozali, menegaskan bahwa pembangunan jalan harus memperhatikan kualitas pekerjaan dan kesinambungan penanganan.
Menurut Politikus Golkar itu, infrastruktur yang dibangun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan berdasarkan target fisik.
“Penanganan Jalan Sepaku–Perigi ini penting karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Kita berharap pekerjaan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan memberikan hasil yang baik. Selain itu, kebutuhan penanganan pada bagian jalan lainnya juga perlu menjadi perhatian agar peningkatannya bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Rusdi.
Ia menilai sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu diperkuat agar program pembangunan sesuai dengan kondisi lapangan serta penggunaan anggaran lebih efektif.
Ditempat yang sama Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, H. Sirajul Rahman, juga menekankan pentingnya perencanaan lintas pemerintahan. Menurut dia, setiap program perlu diselaraskan supaya penanganan jalan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Penanganan jalan perlu direncanakan secara terpadu agar program dari masing-masing tingkatan pemerintahan saling mendukung. Dengan koordinasi yang baik, kebutuhan masyarakat bisa ditangani berdasarkan prioritas dan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif,” kata Politisi PKS tersebut.
Selain pelaksanaan konstruksi, ia mengingatkan pentingnya pemeliharaan agar infrastruktur tetap berfungsi dengan baik setelah pekerjaan selesai.
Hal senada jua di ungkapan anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso dari Demokrat, menyoroti aspek pengawasan.
Ia mengatakan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak harus menjadi perhatian agar hasil pembangunan memenuhi standar kualitas dan keamanan.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah kualitas pekerjaan di lapangan. Pembangunan jalan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan. Pengawasan juga penting agar anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang baik, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Heri menambahkan, rencana peningkatan lanjutan perlu disusun berdasarkan tingkat kebutuhan dan skala prioritas agar pelaksanaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menilai kondisi jalan yang memadai dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Kelancaran akses, kata dia, berperan dalam mendukung perjalanan warga serta pengangkutan hasil perkebunan.
“Peningkatan jalan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Akses yang baik akan membantu memperlancar mobilitas warga, distribusi hasil perkebunan, dan kegiatan ekonomi. Karena itu, kebutuhan penanganan lanjutan perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan berikutnya,” kata Abdul Hafid yang juga ketua DPD PAN Kotim itu.
Ia menyebut usulan anggaran untuk 2027 perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan skala prioritas, kesiapan perencanaan, dan kemampuan keuangan pemerintah.
Keberlanjutan penanganan Jalan Sepaku–Perigi pada akhirnya memerlukan keterpaduan antara pembangunan fisik, pengawasan mutu, pemeliharaan, dan perencanaan anggaran.
Dengan penanganan yang terarah, ruas jalan tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil perkebunan, dan menunjang kegiatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lamandau.
(Maulana Kawit)