INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik jemaah di area parkir Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Pahandut setelah pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir saat pemiliknya tengah melaksanakan salat Magrib di masjid tersebut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Iyudi, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman belakang masjid sebelum mengikuti ibadah. Namun, setelah salat Magrib selesai, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu untuk membobol sistem pengamanan kendaraan korban.
Polisi juga mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku nekat melakukan perbuatannya untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan bermain judi online.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk kepentingan pribadi. Hasil penjualan kendaraan rencananya akan digunakan untuk bermain judi online,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban serta kunci kontak palsu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik dan rumah ibadah. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
Menurut kepolisian, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kejahatan yang cukup sering terjadi, sehingga diperlukan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palangka Raya