INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari satu kilogram.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, selama lima bulan terakhir pihaknya menangani 21 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kobar.
Menurutnya, para pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di Kotawaringin Barat. Modus yang digunakan yakni menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.
“Jaringan ini menyasar peredaran eceran di masyarakat. Barang didatangkan dari luar wilayah kemudian diedarkan kembali oleh para tersangka,” ujar Kapolres saat menyampaikan press release pemusnahan barang bukti, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 1.006,75 gram serta delapan butir ekstasi. Sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Sementara sisanya, yakni 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi, digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian