INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menetapkan proyeksi pendapatan daerah Kalteng sebesar lebih dari Rp5,3 triliun. Angka itu meningkat lebih dari Rp100 miliar dibandingkan usulan awal pemerintah daerah setelah melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil pembahasan intensif untuk menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Jumlah tersebut mengalami peningkatan lebih dari Rp100 miliar dibandingkan dengan usulan awal pemerintah daerah, setelah melalui pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Arton.
Di sisi belanja, KUA-PPAS 2027 memproyeksikan anggaran lebih dari Rp5,7 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp350 miliar.
“Anggaran pendapatan 2027 sebesar Rp5,3 triliun lebih, sedangkan belanja kita sekitar Rp5,7 triliun lebih. Defisit ini ditutupi dari pembiayaan neto SILPA sebesar Rp350 miliar, sehingga posisi anggaran menjadi berimbang,” katanya.
Menurut Arton, besarnya kebutuhan belanja daerah tidak terlepas dari tantangan pembangunan Kalteng yang masih cukup kompleks. Salah satu pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan anggaran adalah pembangunan infrastruktur jalan.
Sejumlah ruas jalan daerah, kata dia, masih dalam kondisi tanah, rusak, atau belum mendapatkan pengerasan dan pengaspalan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan belanja modal tetap tinggi, sementara kemampuan pendapatan daerah belum sepenuhnya mampu membiayainya.
Arton mengatakan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu persoalan dalam memperluas ruang fiskal Kalteng. Sebagian besar PAD masih terserap untuk kebutuhan belanja pegawai sehingga ruang untuk membiayai pembangunan fisik secara mandiri menjadi terbatas.
“Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah saat ini masih sangat terbatas dan sebagian besar habis dialokasikan untuk belanja pegawai, sehingga tidak cukup untuk membiayai pembangunan fisik atau belanja modal secara mandiri,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kalteng meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal melalui dana transfer ke daerah. Arton menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi instrumen penting untuk membantu daerah membiayai pembangunan.
Menurut dia, posisi Kalteng sebagai daerah penghasil sumber daya alam semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran dana transfer. Pembangunan daerah penghasil, kata Arton, membutuhkan dukungan fiskal yang sebanding dengan beban dan kontribusi daerah tersebut.
“Kalteng ini daerah penghasil, tetapi dukungan dari pusat masih belum seimbang. Total dana transfer yang kurang dibayarkan pusat ke daerah kita itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kami berharap pada 2027 kekurangan transfer tersebut bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.
Arton berharap persoalan kekurangan transfer tersebut dapat segera dituntaskan agar pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Dengan tambahan dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalteng diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, KUA-PPAS 2027 bukan hanya soal menyusun angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan seberapa besar kemampuan daerah menjawab kebutuhan pembangunan. Karena itu, dukungan pemerintah pusat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kalteng.
Penulis: Muhammad Suhairi
Editor: Andrian