INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan berinisial LB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa pada PDAM Katingan tahun anggaran periode 2023–2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Katingan, Jumat (17/7/2026).
Gatot mengatakan, penetapan LB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidikan perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Oktober 2025.
“Pada 15 Juli 2026, tim penyidik menetapkan saudara LB selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Katingan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juli 2026,” ujar Gatot.
Menurut penyidik, selama menjabat pada periode 2023 hingga 2024, LB diduga secara melawan hukum mengendalikan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang serta jasa tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya tidak menyusun rencana bisnis, tidak menetapkan standar operasional prosedur (SOP) maupun peraturan direktur, serta tidak melibatkan kepala seksi dalam proses perencanaan sehingga seluruh kebijakan keuangan terpusat pada direktur.
Selain itu, tersangka diduga melakukan pengeluaran keuangan yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), mengeluarkan dana melebihi pagu anggaran, serta melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Modus yang digunakan antara lain melakukan penunjukan langsung tanpa dasar hukum, memecah paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah batas pengadaan langsung, serta tidak membuat berita acara serah terima maupun administrasi pencatatan yang semestinya.
Tak hanya itu, LB juga diduga mengabaikan mekanisme pengawasan internal dengan tidak menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada dewan pengawas serta tidak memberikan akses terhadap dokumen keuangan.
Penyidik juga menemukan penggunaan dana perusahaan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.414.843.167.
Atas perbuatannya, LB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot menegaskan, Kejari Katingan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Selama proses penyidikan berlangsung, LB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 69 orang saksi. Seluruh saksi tersebut rencananya akan dihadirkan dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di hadapan majelis hakim.Fm
Editor: Andrian