INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang menyusun regulasi daerah untuk menangani konflik tanah yang banyak disorot dalam aksi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh di depan Kantor Gubernur Kalteng, Senin 4 Mei 2026.
Isu ini mencuat setelah mahasiswa menyinggung dampak konflik lahan terhadap buruh, masyarakat adat, dan warga di sekitar wilayah usaha.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah mengatakan, salah satu poin yang mengemuka dalam dialog bersama mahasiswa adalah perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik agraria.
“Oh itu nanti Perda berkenaan dengan penanganan konflik tanah kalau tidak salah,” ujar Darliansjah saat diwawancarai awak media usai merespon penyampaian aspirasi oleh mahasiswa, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, isu konflik tanah dinilai berkaitan langsung dengan persoalan buruh, terutama ketika lahan masyarakat beralih fungsi atau dikuasai pihak lain sehingga berdampak pada ruang hidup warga dan penghidupan keluarga pekerja.
Darliansjah mencontohkan, persoalan hak anak buruh juga bisa terdampak ketika lahan milik masyarakat atau tanah adat beralih ke korporasi dan memicu konflik berkepanjangan.
“Tadi kan masalahnya misalnya hak dari anak buruh, yang terganggu misalnya dengan adanya pencaplokan lahan yang punya masyarakat, punya adat, dan seterusnya. Ini kita lindungi,” katanya.
Darliansjah menegaskan, negara harus hadir melindungi masyarakat dari penguasaan lahan yang berlebihan oleh korporasi, terutama jika di lapangan muncul sengketa antara klaim warga dengan legalitas perusahaan.
Ia mengakui persoalan seperti ini kerap muncul di daerah. Dalam banyak kasus, masyarakat mengklaim lahan sebagai milik adat atau milik turun-temurun, tetapi secara administratif justru tercatat sebagai aset korporasi.
“Nah, kita lihat banyak kasus misalnya ternyata ada gugatan dari masyarakat. Area ini sebetulnya punya mereka, tapi secara yuridis kadang-kadang kepemilikannya dimiliki oleh korporat. Itu masalah. Ini yang harus kita lindungi,” tegas Darliansjah.
Pemprov Kalteng, kata dia, akan membahas persoalan ini lebih lanjut bersama DPRD agar perlindungan terhadap masyarakat, buruh, dan wilayah adat bisa diperkuat melalui kebijakan yang lebih jelas.
Editor: Andrian