INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), resmi memasuki musim kemarau. Meski di beberapa wilayah masih sesekali terasa gerimis, kondisi tersebut tidak mengubah status musim yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis curah hujan.
Forecaster on Duty (FOD) BMKG Stasiun Meteorologi Iskandar Kotawaringin Barat, Ibnu Ismantoro, menjelaskan penetapan awal musim kemarau dilakukan menggunakan kriteria resmi BMKG yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, suatu wilayah dinyatakan memasuki musim kemarau apabila curah hujan dalam satu dasarian kurang dari 50 milimeter dan kondisi tersebut berlanjut selama dua dasarian berikutnya secara berturut-turut.
Berdasarkan hasil pemantauan Dasarian II Juli 2026,sejumlah pos hujan di Kabupaten Kotawaringin Baratmencatat curah hujan sebesar 0 milimeter atau tidak ada hujan yang terukur.
“Gerimis yang masih dirasakan masyarakat di beberapa lokasi memiliki intensitas sangat ringan sehingga tidak tercatat sebagai hujan terukur dan tidak memengaruhi penetapan musim kemarau”, ucapnya, Selasa (28/7/2026).
Memasuki musim kemarau, BMKG mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meningkat seiring kondisi cuaca yang semakin kering.
Apabila kebakaran terjadi, kabut asap berpotensi muncul dan mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta berdampak terhadap kesehatan dan transportasi.
BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas yang berisiko memicu munculnya titik api, terutama di wilayah yang didominasi lahan gambut.
BMKG akan terus memantau perkembangan cuaca dan curah hujan di Kotawaringin Barat. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi yang disampaikan BMKG dan bersama-sama meningkatkan upaya pencegahan agar ancaman karhutla dan kabut asap selama musim kemarau dapat diminimalkan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian