website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kendaraan ODOL Jadi Penyebab Jalan Rusak di Kalteng

Foto: Petugas memeriksa muatan kendaraan besar

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Kalimantan Tengah adalah karena masih adanya angkutan ‘over’ kapasitas yang melintas.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

“Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan,” tegasnya di Palangka Raya, Sabtu 4 September 2021.

Diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan, terlebih para Bupati/Wali Kota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing yg didukung oleh Aparat Kepolisian, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang ‘over’ kapasitas ini.

Pasang Iklan

Apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.

“Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan.” jelasnya.

whatsapp image 2021 09 04 at 22.55.17 (1)

Sugianto juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota, dapat menjadikan hal ini sebagai salah satu fokus pihaknya yakni mencegah kendaraan ‘over’ kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.

Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ‘over dimensi’ dan ‘over loading’ (ODOL).

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kobar, Kabupaten Kotim dan Kabupaten Gunung Mas.

Pasang Iklan

Hal itu sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan, agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.

Termasuk juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yg menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan Jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan trhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!