INTIMNWES.COM., KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berkomitmen memberantas Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) di Wilayah Kabupaten Katingan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Tandy Mualim saat menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 65 perkara. Diantaranya narkotika, BB perkara undang-undang kesehatan, pencurian, penganiayaan hingga senjata tajam.
“Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkap Tandy Mualim melalui rilisnya .Senin 11 Juli 2022.
Dia menyebutkan pemusnahan BB ini desuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dirinya juga mengurai satu persatu kasus dari periode bulan Mei tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 dengan perkara Narkotika sejumlah 31 perkara dengan BB narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 321,41 gram (tiga ratus dua puluh satu koma empat puluh satu) gram.
Kemudian barang bukti obat-obatan dari 1 perkara Kesehatan yaitu BB jenis obat mengandung carisoprodol sebanyak 1.425 (seribu empat ratus dua puluh lima) butir.
Dari perkara penganiayaan dan pencurian dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 10 buah senjata tajam serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Orang Nomor satu di Korps Adiyaksa Kabupaten Katingan ini juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.
“Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan bernilai ibadah bagi kita semua,” pungkasnya.
(MG.BITRO)