INTIMNEWS.COM,PALANGKA RAYA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa, 10 Februari 2026. Rapat digelar bersama tim Pemerintah Provinsi di ruang rapat gabungan DPRD setempat.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi daerah di tengah perubahan kebijakan investasi nasional. Pemerintah daerah dan legislatif menilai perlunya penyesuaian aturan agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah Sunarti, Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Pansus Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum, serta pejabat Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sejumlah anggota DPRD dan tenaga ahli juga turut mengikuti jalannya pembahasan.
Asisten III Sunarti mengatakan regulasi ini disusun sebagai respons atas perkembangan aturan nasional, khususnya terkait penanaman modal dan perizinan berbasis risiko. Menurut dia, daerah perlu memiliki perangkat hukum yang adaptif.
“Perda ini diharapkan memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujar Sunarti dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa Kalimantan Tengah tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam. Menurut dia, arah pembangunan harus mendorong investasi yang menghasilkan nilai tambah dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Sunarti menilai posisi daerah yang kaya sumber daya harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu mengelola potensi tersebut secara berkelanjutan. Karena itu, investasi yang masuk perlu diseleksi berdasarkan manfaat jangka panjang.
“Investasi yang masuk harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bukan sekadar mengambil sumber daya tanpa memberikan dampak signifikan,” katanya.
Ketua Pansus Siti Nafsiah menyatakan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Ia menekankan pentingnya kualitas investasi, bukan sekadar jumlah.
Menurut dia, investasi yang ideal adalah yang mampu menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, investasi juga harus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
“Regulasi ini menjadi payung hukum agar pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Siti.
Dalam pembahasan, Pansus dan pemerintah daerah sepakat bahwa substansi Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan nasional lainnya. Sinkronisasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kesesuaian dengan sistem perizinan berbasis risiko juga menjadi perhatian utama. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kemudahan berusaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan hidup. Pansus menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan.
Aspek perlindungan terhadap masyarakat lokal dan kearifan budaya juga menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan regulasi ini. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga harmoni sosial di tengah masuknya investasi.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar pembahasan teknis berikutnya. Dokumen ini akan digunakan untuk memperdalam setiap substansi pasal dalam Raperda.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan dengan melibatkan tanggapan resmi dari pihak eksekutif. DPRD berharap proses ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang aplikatif.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah dan DPRD menargetkan terciptanya sistem penanaman modal yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan di Kalimantan Tengah.
(Redha/Maulana Kawit)