website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalteng Sampaikan Aspirasi Perpajakan ke Pusat

Jajaran DPMPTSP Kalteng dan anggota DPD RI foto bersama usai kegiatan reses di Palangka Raya.

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja anggota DPD RI Siti Aseanti, Selasa, 6 Januari 2026. Kunjungan tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya di tingkat daerah.

Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Sutoyo mengatakan kunjungan ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan kebijakan perpajakan dan perizinan di daerah.

Menurut dia, implementasi UU HPP tidak terlepas dari dinamika koordinasi antarinstansi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan investasi.

Sutoyo menjelaskan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), antara lain perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian dan lembaga.

Pasang Iklan

“Perbedaan mekanisme ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidaksinkronan dalam penerapan kebijakan di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai harmonisasi regulasi menjadi kunci untuk menciptakan sistem perizinan yang terintegrasi dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, menurut Sutoyo, pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung peningkatan investasi di daerah.

Selain itu, ia berharap aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat.

“Kami berharap masukan dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih selaras,” katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI Siti Aseanti mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP.

Pasang Iklan

Ia menyebutkan, pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Salah satu fokus pembahasan adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta sinkronisasi data kependudukan.

Selain itu, DPD juga menyoroti potensi tumpang tindih antara pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

Menurut Siti, hal tersebut perlu dikaji agar tidak mengurangi potensi penerimaan daerah.

“Kami akan merumuskan rekomendasi kebijakan agar optimalisasi penerimaan negara tetap sejalan dengan kepentingan daerah,” ujarnya.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan DPMPTSP Kalimantan Tengah, termasuk pejabat struktural dan fungsional terkait.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan perpajakan dan perizinan.

Pemerintah daerah berharap sinergi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

(Redha/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran