INTIMMEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan menindak tegas pedagang bahan bakar minyak (BBM) yang menjual di atas harga kewajaran di tengah kelangkaan yang terjadi di Kota Kasongan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 tentang pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax, tertanggal (5/5/2026).
Dalam surat edaran itu, Pemkab Katingan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap pedagang atau pengecer yang menjual BBM melebihi ketentuan harga.
“Pemerintah daerah juga menetapkan batas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer. Harga Pertalite dipatok maksimal Rp13.000 per liter, sementara Pertamax maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Bupati Saiful dalam keterangan tertulis.
Selain pengendalian harga, pembelian BBM turut dibatasi guna mencegah praktik penimbunan yang dapat memperparah kelangkaan.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite maupun Pertamax dibatasi maksimal Rp300.000 per pengisian. Sementara kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp80.000 dan Pertamax Rp130.000.
Adapun untuk BBM jenis Dexlite, pembelian dibatasi hingga Rp800.000.
“Pemkab Katingan berharap kebijakan ini dapat menekan praktik penjualan di atas harga normal serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat di tengah keterbatasan pasokan,” pungkasnya.
Editor: Andrian