website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pembelian BBM Dibatasi, Warga Palangka Raya Wajib Tahu Aturan Baru Ini

Suasana antrean di SPBU Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi, yang ditetapkan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, langkah pembatasan dilakukan sebagai upaya penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) serta untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.

Pemko Palangka Raya menetapkan batas maksimal pengisian BBM untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 200 ribu per hari dengan syarat menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara Pertamax dibatasi maksimal Rp 400 ribu.

Pasang Iklan

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 50 ribu, sedangkan Pertamax maksimal Rp 100 ribu.

Selain itu, SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM untuk kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali.

“Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan rekomendasi dari perangkat daerah terkait,” jelas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Kebijakan ini juga mengatur bahwa kendaraan berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

“Pemerintah kota juga meminta seluruh pengelola SPBU untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, baik melalui media informasi maupun pemasangan spanduk di area SPBU,” kata Fairid.

Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran