INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan masa bakti 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pengurus internal.
Ketua Harian KONI Katingan masa bakti 2022–2026, Suparto menyebut proses pembentukan TPP tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ia mengaku tidak pernah menerima undangan rapat terkait pembentukan TPP. Padahal, pembentukan tim tersebut seharusnya dilakukan melalui rapat pleno pengurus harian.
“Jika mengacu pada aturan AD/ART KONI, pembentukan TPP harus melalui rapat pleno pengurus harian. Tanpa itu, maka prosesnya cacat prosedur,” ujar Suparto, kepada awak media di Rumah Makan Bahagia, Selasa 5 Mei 2026.
Suparto menjelaskan, selama ini memang terdapat beberapa undangan rapat, namun tidak secara spesifik membahas pembentukan TPP.
Ia menegaskan bahwa agenda penting seperti pembentukan panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) maupun TPP seharusnya disampaikan secara jelas dalam undangan resmi. Ia pun meminta agar keputusan terkait pembentukan TPP ditinjau ulang dan dibahas kembali melalui mekanisme yang sesuai aturan organisasi.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pelaksanaan Musorkab. Kalau tidak sesuai prosedur, bisa berdampak pada cacat hukum,” katanya.
Suparto juga mengingatkan bahwa rapat pleno hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri minimal 50 persen plus satu dari jumlah pengurus harian.
Dari total 12 pengurus harian KONI Katingan, lanjut dia, setidaknya harus dihadiri oleh tujuh orang agar rapat dinyatakan sah.
Ia menambahkan, dalam pembentukan TPP tersebut, jumlah kehadiran dinilai tidak memenuhi syarat kuorum. Menurutnya, kehadiran ketua bidang tidak dapat dihitung sebagai pengurus harian yang memiliki hak suara dalam rapat pleno.
“Ketua bidang adalah bagian dari pengurus lengkap, bukan pengurus harian. Jadi kehadirannya tidak bisa dihitung sebagai kuorum,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua III KONI Katingan, Akhmad Rubama. Ia mengaku terkejut saat mengetahui TPP telah terbentuk melalui pemberitaan media.
Rubama menilai pembentukan TPP seharusnya melibatkan pengurus harian dan memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam organisasi.
Awalnya, ia mengira rapat tersebut telah memenuhi kuorum. Namun setelah mendapat informasi dari pengurus lain, diketahui hanya empat pengurus harian yang hadir dalam rapat tersebut.
“Artinya rapat tersebut tidak kuorum. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dapat dianggap cacat,” ujarnya.
Rubama berharap persoalan ini dapat segera dikoreksi sebelum pelaksanaan Musorkab agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar di kemudian hari.
“Kalau ini dibahas saat Musorkab, kita bisa mundur lagi ke belakang. Lebih baik diperbaiki sekarang agar tidak berdampak panjang,” tuturnya.
Editor: Andrian