website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ini Syarat Seleksi Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi. (Ibrahim Jm)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota mulai tanggal 6 hingga 17 Maret untuk periode 2023-2028.

Adapun untuk persyaratan seleksi calon anggota KPU Kabupaten sendiri terdapat 15 poin, masing-masing sebagai berikut;

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poitik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih;
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengumuman hasil seleksi akan sampaikan pada 17-18 April dan penyampaian nama calon anggota KPU Empat Kabupaten/Kota pada 17 hingga 19 April 2023.

“Saya juga berharap masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap para calon nanti, rekam jejak dan identitas para calon,” pungkasnya. (**)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran