website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Honor Guru PPPK Kapuas Tertunggak Enam Bulan, DPRD Kalteng Desak Pemda Bertindak

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menyoroti belum dibayarkannya honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kapuas selama enam bulan. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tersebut.

Sugiyarto menilai keterlambatan pembayaran honor guru PPPK merupakan persoalan serius. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

“Pembayaran honor guru PPPK yang tertunda hingga berbulan-bulan tidak boleh terjadi. Ini menyangkut hak tenaga pendidik,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus mengevaluasi secara menyeluruh perencanaan anggaran yang telah disusun. Evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pasang Iklan

Menurut dia, rekrutmen PPPK merupakan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, konsekuensi pembiayaan harus dipersiapkan secara matang sejak awal.

Sugiyarto menegaskan penganggaran gaji PPPK merupakan bagian dari belanja pegawai yang wajib dipenuhi. Perencanaan anggaran yang tidak tepat dapat memicu kekurangan dana di tengah tahun anggaran berjalan.

“Sejak awal harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai sudah merekrut, tetapi tidak mampu membayar,” katanya.

Ia menambahkan, perhitungan kebutuhan anggaran harus dilakukan secara realistis. Setiap usulan penerimaan pegawai perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sugiyarto mengakui adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya menjadi alasan keterlambatan pembayaran honor.

Menurut dia, ketidaktepatan perencanaan anggaran di daerah sering kali menjadi penyebab utama munculnya persoalan tersebut. Karena itu, ketelitian dalam penyusunan APBD sangat diperlukan.

Pasang Iklan

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran. Kebijakan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah.

Sugiyarto meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan memprioritaskan pembayaran honor PPPK dalam perubahan APBD 2026.

“Kalau ada kekurangan, harus segera diakomodasi dalam perubahan anggaran. Ini kewajiban daerah,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan hak tenaga pendidik tetap terpenuhi. Guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Sugiyarto menegaskan DPRD Kalteng akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah mengambil langkah yang tepat.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran honor PPPK. Perencanaan anggaran yang baik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah persoalan tersebut.

Menurut dia, pemenuhan hak tenaga pendidik harus menjadi prioritas. Dengan demikian, kualitas layanan pendidikan di daerah dapat terus terjaga.

“Jangan sampai tenaga pendidik dirugikan akibat lemahnya perencanaan anggaran. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Sugiyarto.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!