INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Harga Minyakita di Pasar Besar Palangka Raya masih berada di atas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi itu dijual sekitar Rp21.000 per liter, sedangkan HET yang berlaku sebesar Rp15.700 per liter.
Selisih harga tersebut menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, meminta pemerintah menelusuri penyebab harga Minyakita yang jauh melampaui ketentuan.
Menurut Bambang, kondisi itu patut mendapat perhatian karena Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit. Ketersediaan bahan baku yang besar semestinya dapat menjadi modal untuk menjaga pasokan minyak goreng bagi masyarakat.
“Kalteng merupakan daerah penghasil sawit yang besar. Bahkan ada perusahaan yang memiliki kemampuan mengolah sawit menjadi minyak goreng,” kata Bambang, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat mendorong terbentuknya rantai pasok minyak goreng yang lebih efisien di dalam daerah. Dengan pasokan yang cukup, masyarakat semestinya tidak perlu membeli Minyakita dengan harga jauh di atas HET.
Bambang juga mendorong perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan minyak goreng di Kalteng ikut memenuhi kebutuhan pasar lokal. Menurut dia, keberadaan industri hilir seharusnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di daerah penghasil bahan baku.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi minyak goreng masih mengutamakan kebutuhan internal. Produk yang dihasilkan belum seluruhnya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
Informasi tersebut, menurut Bambang, perlu diverifikasi oleh pemerintah dan instansi terkait. Ia meminta pengawasan dilakukan terhadap seluruh mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang di tingkat pasar.
“Kalau bahan baku sawit tersedia dalam jumlah besar, seharusnya kita juga mampu mengembangkan industri hilir hingga menghasilkan minyak goreng yang dapat dinikmati masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Bambang mengatakan persoalan harga tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan bahan baku. Mekanisme distribusi dan biaya pada setiap tahapan rantai pasok juga perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab harga Minyakita dapat melampaui HET.
Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan dari pelaku usaha dan distributor. Informasi mengenai asal produk, volume pasokan, jalur distribusi, hingga pembentukan harga dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan dalam tata niaga.
DPRD Kalteng juga mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan. Evaluasi diperlukan agar kebijakan harga Minyakita dapat diterapkan secara efektif di tingkat konsumen.
Menurut Bambang, pengawasan harga harus dilakukan secara berkala, terutama ketika terjadi perbedaan yang cukup jauh antara harga pasar dan HET. Pemerintah juga perlu memastikan pasokan minyak goreng bersubsidi tidak mengalami gangguan.
Ia berharap keberadaan industri pengolahan sawit di Kalteng dapat diarahkan untuk memperkuat ketahanan pasokan minyak goreng di daerah. Pengembangan industri hilir dinilai dapat menciptakan nilai tambah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.
“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Dengan begitu, harga Minyakita dapat kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Bambang.
DPRD Kalteng akan terus memantau perkembangan harga minyak goreng di pasaran. Bambang menilai pengendalian harga perlu berjalan beriringan dengan penguatan industri hilir sawit agar masyarakat sebagai konsumen memperoleh manfaat dari potensi sumber daya alam daerah.
Editor : Maulana Kawit