website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Hamil Duluan, Jadi Alasan Puluhan Anak di Kobar Nikah Dini

Ilustrasi pernikahan dini para siswa. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B, Kabupaten Kotawaringin Barat, menerima 75 permohonan dispensasi menikah dini selama tahun 2022. Ini menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah.

Permohonan anak menikah dini selama 2022. Sebagian besar alasan dispensasi nikah itu karena anak hamil duluan. Sisanya karena sudah berpacaran dan lebih memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

Berdasarkan data PA Pangkalan Bun dari total 75 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun.

Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP dan SMA menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah, permohonan dispensasi menikah dini selama tahun 2022, menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah.

Pasang Iklan

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B Frislyasi, bahwa selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima.

Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah). Menurutnya, bahwa permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah,” sebutnya, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannga permohonan Dispensasi menikah ini jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan KUA. Kemudian, kedua orang tua masing – masing hadir.

“Dari perkara yang ada dan ditolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu orang tua masing-masing harus hadir, sesuai dengan perundangan – undangan,” tuturnya.

Kemudian, PA Pangkalan Bun juga tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan daripada pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan-undangan.

Pasang Iklan

“Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih di bawah umur, maka disuruh nunggu dulu sampai usianya pas,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh UPTD. PPA Dinas P3AP2KB Kobar Idna Kholila, jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan agama Pangkalan Bun sebanyak 37 surat atau 37 pasangan, yang memohon untuk melakukan pernikahan dan masuk kategori pernikahan dini.

Data tersebut, tercatat sejak Juli 2022 sampai dengan Desember 2022. Karena, baru Juli 2022 pihaknya melakukan MoU dengan PA Pangkalan Bun. Rekom kita keluarkan sejak Juli 2022 dan sebagian besar permohonan itu karena sudah berbadan dua atau hamil, karena pergaulan bebas, jelasnya.

Pihaknya mengeluarkan dua surat, pertama pernyataan bahwa pemohon ini belum berusia 18 tahun. Maka pihaknya merekomendasikan agar ditunda, dan surat kedua menyampaikan bahwa pemohon sudah diberikan pembekalan, terkait dengan pernikahan.

“Maka, segala keputusan boleh menikah selanjutnya, itu keputusan di pengadilan agama, jika sebagian besar pemohon rekomendasi pernikahan dini itu sebagai besar dari luar kota, dan kasusnya lebih banyak dari luar Kecamatan Arut Selatan,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran