INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketergantungan terhadap smartphone kini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk saat berada di jalan raya. Tidak hanya sekadar menerima telepon atau membalas pesan singkat, sebagian pengendara kini nekat menonton video, menggulir TikTok, hingga melakukan siaran langsung saat mengemudi.
Fenomena tersebut semakin marak di kalangan anak muda yang ingin mengikuti tren media sosial dan mengejar konten viral. Demi mendapatkan perhatian di dunia maya, tidak sedikit pengendara merekam aktivitas mereka di jalan tanpa menyadari besarnya risiko yang mengintai sewaktu-waktu.
Kebiasaan ini pun menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat. Polisi menilai aktivitas menggunakan telepon genggam saat berkendara dapat mengganggu fokus pengemudi dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Sugeng, mengatakan penggunaan ponsel ketika mengemudi, terlebih sambil melakukan live TikTok, sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Mengemudi kendaraan sambil menggunakan HP apalagi sambil live sangat membahayakan keselamatan pengemudi maupun orang lain, karena mengganggu konsentrasi dan berpotensi fatalitas apabila terjadi lakalantas,” ujar AKP Sugeng, Kamis (14/5).
Menurut dia, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, penggunaan telepon genggam saat berkendara termasuk dalam tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan kepolisian.
Karena itu, Satlantas Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengendara diminta tidak menggunakan ponsel selama perjalanan. Jika ada keperluan penting, masyarakat disarankan menepi dan berhenti terlebih dahulu demi menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian