INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, turun langsung memantau antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya, Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalteng tetap aman di tengah antrean panjang yang terjadi beberapa hari terakhir.
Salah satu lokasi yang dikunjungi yakni SPBU di Jalan Soekarno yang dipadati antrean kendaraan. Dalam peninjauan tersebut, gubernur juga berdialog dengan petugas SPBU dan masyarakat yang sedang mengantre BBM.
Agustiar mengatakan, pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Kalteng. Ia memastikan kondisi stok saat ini masih tersedia dan tidak mengalami gangguan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan dipastikan tidak ada masalah. Kebetulan kuota BBM kita juga sudah ditambah,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, penambahan kuota dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi antrean di sejumlah SPBU. Dari sebelumnya sekitar 180 kiloliter, kini pasokan BBM untuk Kalteng ditingkatkan menjadi 200 kiloliter.
“Biasanya kuota kita sekitar 180 KL, sekarang ditambah menjadi 200 KL. Ini salah satu langkah antisipasi agar antrean seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Selain memantau distribusi BBM, pemerintah provinsi bersama aparat kepolisian juga mengawasi kemungkinan adanya praktik penimbunan dan pelangsiran BBM yang memanfaatkan situasi antrean.
“Kami bersama pihak kepolisian memantau kalau ada penimbunan dan pelangsir yang memanfaatkan situasi seperti ini, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” ucapnya.
Agustiar menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk keterlibatan SPBU dalam praktik penimbunan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, termasuk apabila ada SPBU yang terlibat penimbunan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Andrian