INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijino, memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik akan menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Iwan saat berdialog dengan massa Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Istana Isen Mulang atau Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, massa menunggu kedatangan Iwan di Kantor PLN UP3 Palangka Raya sesuai jadwal pertemuan pukul 09.00 WIB. Namun, ia tidak datang ke lokasi tersebut karena lebih dulu menghadiri konferensi pers di Istana Isen Mulang. Massa kemudian mendatangi lokasi itu untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Menanggapi tuntutan soal ganti rugi akibat pemadaman listrik, Iwan mengatakan, PLN telah memiliki mekanisme pemberian kompensasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PLN adalah perusahaan negara, jadi ada aturan yang berlaku. Pasti ada kompensasi. Setiap hari kami melaporkan jumlah pelanggan yang terdampak. Data itu dihitung oleh PLN Pusat dan dilaporkan ke Kementerian ESDM serta pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bentuk kompensasi berbeda antara pelanggan pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar akan menerima pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan tambahan token listrik dalam bentuk kilowatt hour (kWh).
“Kalau pelanggan pascabayar bentuknya pengurangan rekening, sedangkan pelanggan prabayar berupa token dalam bentuk kWh,” katanya.
Iwan menambahkan, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan karena kompensasi akan diberikan secara otomatis setelah proses perhitungan selesai.
Menurutnya, pelanggan nantinya dapat melihat potongan kompensasi pada tagihan listrik atau memastikan langsung kepada Manajer PLN UP3 Palangka Raya apabila ingin mengetahui proses pemberlakuannya.
Menjawab pertanyaan massa mengenai besaran kompensasi, Iwan mengatakan nilainya tidak sama untuk seluruh pelanggan. Perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelanggan.
“Itu ada aturannya. Jadi tidak merata, tetapi dihitung berdasarkan pemakaian kWh masing-masing pelanggan,” pungkasnya.
Editor: Andrian