website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (6/7/2026). (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi sebelum rancangan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin, 6 Juli 2026. Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin memimpin pertemuan yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Forum tersebut membahas berbagai catatan dan masukan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025. Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan pengelolaan anggaran agar proses pertanggungjawaban berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng Anang Dirjo mengatakan pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian evaluasi setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan pemerintah memberikan jawaban gubernur.

Pasang Iklan

Menurut Anang, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan keuangan daerah.

Ia mengatakan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026. Surat edaran tersebut menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” kata Anang dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Suyuti Syamsul memaparkan sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya menyangkut penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi atau DBH-DR untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Menurut Suyuti, dana tersebut sementara digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada empat perangkat daerah. Keempatnya adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” ujar Suyuti.

Pasang Iklan

Ia menegaskan penggunaan dana tersebut bersifat sementara dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata dia, memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo serta belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur dan pembiayaan pelayanan publik.

Di tengah kebutuhan menjaga keseimbangan fiskal, Pemprov Kalteng menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat kondisi keuangan daerah. Strategi tersebut antara lain memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga memetakan sejumlah alternatif pembiayaan apabila diperlukan. Opsi yang dikaji mencakup pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, pinjaman perbankan, hingga kemungkinan penerbitan obligasi daerah.

Namun, Suyuti menegaskan seluruh alternatif tersebut belum menjadi keputusan final. Setiap opsi masih membutuhkan kajian dari berbagai aspek serta pembahasan bersama DPRD agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak terkendali bagi daerah.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan Panitia Khusus DPRD Kalteng. Hasil kerja pansus akan menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan akhir.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!