INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi serius laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh sekelompok massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR). Massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DLH Kalteng, Rabu, 25 Juni 2025, menuntut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam aksinya, PKR menyoroti dugaan pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Mereka juga menuduh PT UPC beroperasi di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Massa meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap perusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa meskipun wilayah operasional perusahaan berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim, pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Joni.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa DLH Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim. Pemerintah kabupaten sebelumnya telah melaksanakan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025.
“Kita sudah koordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim yang sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lapangan. Temuan mereka akan kami kompilasi dan verifikasi ulang sebagai dasar penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
DLH Kalteng juga berkomitmen untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapat respons dan tindak lanjut yang profesional. Menurut Joni, pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan industri yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran yang berdampak terhadap ekosistem dan masyarakat. Setiap laporan harus diproses sesuai aturan, dan perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” ucapnya.
Joni menekankan bahwa DLH Kalteng terus mendorong penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di sektor industri, termasuk pengelolaan limbah dan perlindungan ekosistem sekitar.
“Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap kegiatan industri tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak alam,” pungkasnya.
DLH Kalteng menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten, lembaga terkait, serta masyarakat untuk memastikan kejelasan dan penyelesaian yang adil terhadap laporan yang disampaikan.
Editor: Andrian