website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DLH Kalteng Lakukan Uji Emisi Kendaraan ODOL di Kotawaringin Barat

DLH Kalteng saat melakukan pengawasan di ruas jalan Kabupaten Kotawaringin Barat. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui keterlibatannya dalam kegiatan penertiban terpadu angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang yang melebihi kapasitas muatan over dimension and over load (ODOL). Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025, tentang pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di Kalteng. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam rangka penegakan dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan pihaknya menerjunkan tim khusus dari UPT Laboratorium Lingkungan untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurutnya, kendaraan pengangkut hasil sumber daya alam wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan demi menjaga kualitas udara di wilayah tersebut.

“Setiap kendaraan kami periksa secara menyeluruh untuk memastikan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas. Kendaraan yang tak lolos uji tidak hanya berisiko mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan pengemudinya dan pengguna jalan lainnya,” ujar Joni.

Pasang Iklan

Pemeriksaan emisi dilakukan secara teknis menggunakan alat uji laboratorium. Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar, maka tim memberikan catatan serta imbauan agar kendaraan segera diperbaiki sebelum kembali dioperasikan.

DLH Kalteng menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak hanya menyangkut aspek keselamatan lalu lintas, namun juga menyentuh dimensi perlindungan lingkungan hidup. Hal ini menjadi penting karena polusi udara akibat kendaraan berat yang tidak layak pakai bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa kegiatan penertiban terpadu ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya para pemilik armada angkutan. “Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab menjaga kondisi kendaraannya agar tetap layak operasi dan tidak mencemari lingkungan,” ucapnya.

Selain uji emisi, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para sopir dan pengusaha angkutan. Pemerintah tidak semata-mata ingin menindak, melainkan membangun kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pengelolaan lalu lintas dan transportasi yang tertib serta berwawasan lingkungan di Kalteng. Tim terpadu terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, dan DLH Provinsi.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta tata kelola transportasi angkutan hasil sumber daya alam yang lebih disiplin, aman, serta berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran