INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengingatkan para pekerja agar tidak asal menandatangani kontrak kerja saat diterima di perusahaan. Hal itu disampaikan Farid saat menghadiri peringatan Hari Buruh atau May Day di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Salah satu persoalan yang masih sering ditemukan adalah pekerja tidak membaca isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Akibatnya, banyak pekerja tidak memahami hak dan kewajiban mereka sendiri saat sudah mulai bekerja.
Kondisi itu kerap memicu persoalan saat terjadi teguran dari perusahaan hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kelemahan beberapa pekerja, dia ini tidak membaca kontrak kerja yang disodorkan. Sehingga dia tidak tahu hak dan kewajiban dia seperti apa sebagai pekerja,” kata Farid.
Ia mengingatkan, kontrak kerja harus dibaca dengan teliti agar pekerja memahami isi perjanjian yang disepakati sejak awal.
“Ketika disodori kontrak kerja dibaca, sehingga dia tahu hak-haknya apa, kewajibannya apa,” ujarnya.
Pekerja tidak cukup hanya memahami hak, tetapi juga wajib mengetahui tanggung jawabnya selama bekerja.
“Kalau dia hanya tahu haknya, tidak tahu kewajibannya, maka ketika perusahaan menegur sampai memutus hubungan kerja, dia tidak akan memahami itu karena dia tidak membaca kontrak kerja yang dia tanda tangani,” tegasnya.
Farid menilai, pemahaman terhadap kontrak kerja menjadi langkah awal agar pekerja lebih terlindungi dan tidak mudah dirugikan di kemudian hari.
Editor: Andrian