Diskominfo Kalteng Buka Suara Soal Aturan Baru Peliputan Acara Pemerintah
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik dalam meliput kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Penegasan itu disampaikan Rangga kepada awak media, Jumat (18/7/2025), usai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng di halaman Kantor Gubernur Kalteng.
Hal ini menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait aturan baru pengambilan gambar dalam ruangan dengan kapasitas terbatas.
Sebelumnya, beredar pesan WhatsApp yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Humas Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Humas/PPID OPD dan instansi/lembaga di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa mulai 18 Juli 2025 dan seterusnya, akan diberlakukan pengaturan dan penertiban penyelenggaraan acara di lingkungan Pemprov Kalteng.
Salah satunya adalah pembatasan jumlah petugas yang masuk ke lokasi acara dan pelarangan penggunaan telepon genggam untuk dokumentasi.
“Kami tidak menghalang-halangi tugas jurnalis, tapi kita juga harus melihat aspek kenyamanan. Kalau ruangannya kecil dan peserta sudah banyak, maka perlu ada penataan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Rangga.
Diskominfo juga mengklarifikasi bahwa pembatasan yang dilakukan hanya berlaku untuk kegiatan resmi seperti serah terima jabatan (sertijab), pisah sambut, dan acara sejenis lainnya yang bersifat seremonial.
“Yang dibatasi adalah saat pelaksanaan kegiatan resmi, karena acara seperti itu memerlukan kekhidmatan dan ruangan juga terbatas,” demikian bunyi penjelasan resmi yang disampaikan Diskominfo melalui grup internal, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Selain itu, pembatasan yang dilakukan lebih pada jumlah orang yang hadir di dalam ruangan, bukan pembatasan terhadap kerja pers atau pemberitaan oleh media.
“Yang dibatasi adalah jumlah orang demi ketertiban, bukan pembatasan pemberitaan,” tegas Diskominfo dalam pernyataan tertulis.
Rangga menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, pengaturan sangat diperlukan untuk menghindari kepadatan yang justru bisa mengganggu jalannya acara.
“Contohnya kalau dalam ruangan muat 50 orang tapi media yang hadir 70 orang, tentu bisa padat sekali. Maka perlu diatur siapa saja yang bisa masuk, agar suasana tetap kondusif,” katanya.
Pihaknya juga menekankan bahwa semua petugas, termasuk media, tetap bisa mengakses dokumentasi resmi yang akan dibagikan melalui tautan Google Drive di grup Humas dan Diskominfo.
“Biasanya kami langsung unggah dokumentasi resmi dari biro publikasi dan dibagikan ke grup. Jadi teman-teman media tetap dapat bahan yang diperlukan,” ujarnya.
Di pintu masuk acara nantinya akan ada petugas gabungan dari Diskominfo, Humas, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan sesuai kebutuhan teknis.
Langkah ini, kata Rangga, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kekhidmatan kegiatan pemerintahan, tanpa menutup akses keterbukaan informasi publik.
Ia juga memastikan bahwa regulasi teknis ini akan terus dikaji dan diperbaiki. “Aturan ini akan terus dievaluasi dan dikaji kembali. Ini masih tahap awal, kami terbuka untuk menerima masukan dari rekan-rekan media demi kelancaran acara ke depannya,” tutup Rangga.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit